beritabisnis-online.com
Lanjutan sidang kasus Pembangunan USB SMKN1 Cijeungjing Ciamis dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani bersama dua hakim anggota. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Pryadi, SH, tim penasihat hukum, serta empat terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri sebagai pelaksana kegiatan, serta Iwan dan Samin yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa sebagian besar pembelaan telah disampaikan sebelumnya melalui nota pembelaan (pledoi). Dalam duplik, tim hukum hanya menanggapi sejumlah poin yang dinilai penting untuk diluruskan di hadapan majelis hakim.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain terkait unsur kesengajaan atau dolus eventualis, penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam perkara, serta penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pidana tambahan dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti unsur perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama serta menyinggung prinsip lex favor rea, yakni asas hukum pidana yang menempatkan perlindungan hak terdakwa sebagai bagian dari prinsip keadilan.
Jefri Prayitno, salah satu terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan USB SMKN Cijengjing Kabupaten Ciamis dengan tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang Menuntutnya pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Jefri Prayitno dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan SMKN tersebut dalam sidang dengan agenda Duplik menanggapi Replik JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026.
“Menyatakan Terdakwa Jefri Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan dan Replik Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
– Mohon menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Jefri Prayitno dengan putusan yang seringan-ringannya;
– Membebankan seluruh biaya perkara pada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono),” papar terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya KM. Ronggo Zamaludin, S.H, Asep Andryanto, S.H, Agus Koswara, S.H dan Hanan Agustina, S.H.
Menurut Tim Penasehat Hukum Jefri Prayitno, JPU mengabaikan asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas keadilan dan proporsionalitas. Bahwa dalam hal tertentu pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif,
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan bukti yang diajukan oleh JPU, terdakwa Jefri Prayitno sama sekali tidak menikmati hasil kejahatan, tidak terdapat niat jahat, terdakwa bersikap kooperatif dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal pemulihan keuangan negara walaupun masih jauh dari proporsional, hal demikian terjadi karena ketiadaan, posisi Terdakwa yang saat ini tidak dapat menjalankan pekerjaannya begitu juga keluarga terdakwa saat ini dalam kondisi keterbatasan ekonomi, namun demikian sikap-sikap yang ditunjukan terdakwa Jefri Prayitno semoga dapat dipandang menjadi indikator Terdakwa bersikap kooperatif dan menunjukan penyesalan serta itikad baik dalam memperbaiki kelalaian yang sudah terjadi.
Oleh karena itu, tuntutan yang tidak proporsional justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, karena menghukum secara berlebihan orang yang tingkat kesalahannya terbatas.
Selain itu, dalam perkara tersebut berdasarkan saksi yang dihadirkan maupun alat bukti yang diajukan oleh JPU tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa Terdakwa Jefri Prayitno memperoleh manfaat pribadi. Disisi lain, uang negara yang telah diterima oleh Cv. Amira Hasna Kreasi telah dialokasikan seluruhnya untuk keperluan biaya langsung (material, tenaga kerja, alat) Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing.
Duplik secara tertulis hanya diajukan oleh Jefri Prayitno, 3 (tiga) terdakwa lainnya menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan. Berbeda dengan Jefri Prayitno, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.
Jefri Prayitno, secara bersama-sama dengan Edi Kurnia, Samin dan Iwan Setiawan didakwa melakukan tindak pidana pembangunan USB SMKN 1 Cijengjing Kabupaten Ciamis. Atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara. Sebelum dituntut oleh JPU, mereka telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,00,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menurut penasihat hukum, asas tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar putusan yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas bagi para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ciamis, karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Perkembangan perkara ini masih terus dinantikan masyarakat, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat sensitif terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.
beritabisnis-online.com





