Desak Wali Kota Lakukan Evaluasi, Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Resmi Adukan Kepala Disarpus Kota Bandung

www.beritabisnis-online.com

Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pengaduan ini berisi permohonan agar wali kota melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung. Surat dengan Nomr : 001/SURATPENGADUANMASYARAKAT /ALOPL/XII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, Mochamad Dadang tersebut, dikirim ke Bagian Umum Setda Pemkot Bandung, hari ini, Selasa, 23 Desember 2025.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Bandung, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Inspektur Kota Bandung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, serta Ketua Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Bandung.  Dalam keterangannya, Mochamad Dadang menuturkan, bahwa pihaknya sengaja mengirimkan surat aduan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, karena merasa terpanggil untuk membereskan masalah yang terjadi.

“Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas, menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan evaluasi terhadap Kepala Disarpus Kota Bandung,” tutur Dadang, Selasa, 23 Desember 2025.

Sarat Konflik Kepentingan, Dikatakan Dadang, bahwa dalam surat aduan, pihaknya menyampaikan lima dasar yang menjadi pertimbangan.

Berikut penjelasannya:

  1. Berdasarkan informasi dan penelusuran yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan diketahui memiliki rekam jejak persoalan di masa lalu. Bahkan, termasuk pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan serta polemik saat menjabat di beberapa dinas sebelumnya, termasuk di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan moral dan integritas dalam menduduki jabatan strategis saat ini.
  2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Selama berkiprah sebagai kepala dinas, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meski belum masuk pada ranah putusan hukum, indikasi tersebut patut menjadi alarm dini bagi pimpinan daerah.
  3. Potensi Konflik Kepentingan, bahwa Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga, dalam hal ini suami Kepala Dinas, dalam urusan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalitas, dan etika ASN, serta membuka ruang konflik kepentingan.
  4. Isu Kedekatan Personal Muncul pula persepsi publik terkait adanya kedekatan personal atau relasi lama antara yang bersangkutan dengan Wali Kota Bandung. Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh didasarkan pada relasi personal, melainkan pada sistem merit, kinerja, dan integritas.
  5. Menjaga Wibawa Pemerintah Kota Bandung Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima memandang bahwa mempertahankan pejabat yang terus menuai sorotan publik tanpa evaluasi terbuka justru dapat merusak wibawa Pemerintah Kota Bandung dan memicu degradasi sistem birokrasi. Kota Bandung membutuhkan birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Permohonan Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Sehubungan dengan hal-hal tersebut, bahwa aliansi mendesak Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk melakukan berbagai langkah konkret. Wali Kota diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Selain itu, melakukan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat. Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima juga meminta wali kota menugaskan inspektorat atau auditor internal independen untuk menilai kepatuhan etika, tata kelola, dan kinerja.

Menegakkan prinsip integritas ASN, sebagaimana pernyataan wali kota bahwa penyalahgunaan wewenang tidak dapat ditoleransi dan integritas ASN bukan sekadar slogan. “Kami menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga kualitas pemerintahan Kota Bandung agar tetap berada pada rel reformasi birokrasi dan keadilan publik,” tutur Dadang.

“Besar harapan kami pak wali kota dapat menindaklanjuti secara bijak, objektif, dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bandung,” pungkasnya.

 beritabisnis-online.com

Pos terkait