Mantan Kadis Perhubungan Cianjur dan 2 Rekanan Jalani Sidang Perdana, Dugaan Korupsi Proyek PJU

Selasa, www.beritabisnis-online.com

Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam konteks hukum, korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio”, yang berarti kebusukan atau ketidakjujuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sidang kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Selasa (14/10/2025).

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur, Amalia Sari,SH.MH., dan Dhanitya Putra Prawira,SH., menghadapkan tiga orang sebagai terdakwa ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Panji Surono.

Tiga terdakwa tersebut yakni ; mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), H. Dadan Ginanjar, S.IP,M.SI., Mohammad Itsnaeni Hudaya dan Direktur PT.KPA pelaksana proyek, Ahmad Muhtarom.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum tiga orang terdakwa tersebut telah melakukan dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar, dengan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp.8,4 miliar.

Sidang kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/10/2025).

Dari pantauan saat persidangan satu terdakwa yakni; Mohammad Itsnaeni Hudaya., menjalani sidang dakwaan diatas kursi roda, menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan terdakwa Mohammad Itsnaeni Hudaya terkena serangan Stroke tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para terdakwa oleh jaksa penuntut umum dijerat dan diancam dengan Pasal 2  Jo pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor no pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Beritabisnis-online.com

Pos terkait