Perubahan nomenklatur pada pengawas sekolah, membuat perannya semakin krusial sebagai pengawal mutu pendidikan di sekolah, demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat.
Selanjutnya, beberapa poin penting disampaikan Deden, dalam kegiatan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), yang berlangsung di Aula Dewi Sartika, kantor Disdik Jabar, Bandung, pada Rabu (23/4/2025).
“Jika dulu perannya adalah menilai, supervisi, dan memantau. Saat ini berperan juga mendampingi kepala satuan pendidikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan program di sekolah,” ujarnya, kutip laman Disdik Jabar.
Dikatakan Deden, bahwa perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa tiga jabatan di lingkup satuan pendidikan berubah nama, yakni kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan, pamong belajar menjadi pendidikan pada jalur pendidikan non-formal, dan pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan.
Deden pun mendorong (meminta-red) agar seluruh pendamping satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan perubahan serta menciptakan inovasi yang substansial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ia menambahkan, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi dunia pendidikan saat ini, yaitu siaga pada perubahan peradaban, adaptif pada abad kreatif dan inovatif serta melek digitalisasi.
Menjawab tantangan tersebut, kata dia, beberapa hal telah diupayakan. Diantaranya, perancangan program pendidikan karakter pancawaluya serta penegasan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan hingga siswa untuk tidak membuat konten di luar bidang pendidikan ketika berada di sekolah.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menjelaskan, bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas jabatan di dunia pendidikan.
Adapun dampak positifnya adalah, peningkatan efisiensi tata kelola dan penguatan profesionalisme pada seluruh jenjang pendidikan. “Meski istilah berubah, tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan tetap, tidak mengalami perubahan signifikan,” ungkapnya.
“Reformasi nomenklatur ini juga menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan berkualitas,” ujar Rini, menambahkan.
Bahkan, penyederhanaan nomenklatur diyakini menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan pendidikan yang lebih terstruktur dan efisien. Selain itu juga dapat meningkatkan profesionalisme, karena hanya guru kompeten yang dapat menjabat kepala satuan pendidikan, pungkasnya.
(beritabisnis-online.com)
