Empat Terdakwa duduk di Kursi Pesakitan, Kerugian Capai Rp2,7 M, Keempat terdakwa tersebut adalah Jefri Prayitno – Kontraktor pelaksana, Edi Kurnia, S.Pd – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jabar, Samin, S.T – Konsultan pengawas dan Iwan Setiawan – Konsultan pengawas.
Proyek yang Diharapkan bisa dipergunakan dengan segera, kini Jadi Bangunan Retak dan Ambles. Kasus korupsi yang menyita perhatian publik dan melibatkan eks Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) masuk pengadilan.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (gedung PHI) dengan memanggil 7 Saksi untuk dimintai keterangannya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait salah bangun proyek pendidikan yang seharusnya menjadi harapan baru bagi masyarakat wilayah terpencil itu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis.
Proyek yang kini Jadi Bangunan Retak dan Amblas, pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang dikerjakan tahun anggaran 2023 menggunakan dana APBD Jabar sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak, meninggalkan bangunan yang retak, lantai ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah. Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait: proses perencanaan yang dianggap amburadul, pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 2863/KU.11.08/PSMK, dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender sejak 29 Agustus 2023 hingga 26 Desember 2023. sebanyak 27 Saksi telah diperiksa, Ahli Politeknik Bandung Turun Tangan Dalam proses penyidikan,
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 51 KUHP.
Pada sidang yang digelar dari pagi hingga sore hari tadi (2/12/25) sebanyak 7 saksi bergantian memberi kesaksian dari awal mulanya proyek hingga sampai bermasalah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dari penjelasan para saksi terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), EdPur. Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA, apakah pernah melihat Proyek yang sedang dikerjakan, dijawab EdPur, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan. Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembanguan Unit Sekolah Baru tersebut, diantaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk dimintai keterangannya.
Seluruh keterangan para saksi tidak dibantah oleh para Terdakwa, “Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan, bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan sesuai dengan informasi yang didapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika diminta keterangannya selesai sidang.
Ketua Majelais hakim, ketika akan mengakhiri sidang, menyampaikan kepada JPU bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi dan disetujui oleh JPU.
Sekilas Kronologis Dakwaan Kasus Pembanguan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
- Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamisdengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. Terdakwa Edi Kurnia tanpa melibatkan pejabat pengadaan telah memilih konsultan pengawas yaitu CV Arba dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan USB SMKN 1 Cijeungjing tanpa melakukan verifikasi/pengecekan tentang CV Arba apakah punya keahlianyang kompeten dalam tugas pengawasan, yang ternyata CV Arba menyerahkan pengawasan tersebut kepada Iwan Setiawan yang bukan bagian dari CV Arba, dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sementara CV Arba tidak pernah menurunkan personil yang tercantum dalam kontrak pengawasan pekerjaan.
- Pada Tahapan Mutual Check Awal, terdakwa tidak melakukan perhitungan ulang volume pekerjaan proyek dengan membandingkan data gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan sebelum pekerjaan fisik, sehingga tidak ada perubahan gambar dan perencanaan pada saat PCM dan MC, terdakwa maupun konsultan pengawas tidak menurunkan tenaga ahli dalam melakukan kegiatan pengukuran ulang, sehingga pelaksanaan pekerjaan USB SMKN 1 Cijeungjing tidak dilaksanakan dengan gambar perencanaan.
- Terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan kontrak pelaksanaan pekerjaan USB Cijeungjing 1, dimana terdakwa Edi Kurnia tidak pernah memastikan personil yang ditugaskan oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas adalah personil yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pengawas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing CV.Amira Hasna Kreasi selaku pelaksana yang seharusnya mendapat rekomendasi dan persetujuan dari PPK serta dituangkan dalam Addendum sebagaimana syarat syarat umum kontrak.
- Terdakwa Edi Kurnia selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan pelaksanaan kobntrak dan menilai kinerja penyedia pekerjaan yaitu CV Amira Hasna Kreasi dan Konsultan pengawas jaitu CV Arba, sehingga pelaksanaan pembangunan terjadi kesalahan penempatan pondasi sesuai dengan dokumen perencanaan yang menempatkan pondasi pada tanah keras atau mendukung, namun kenyataannya pondasi ditempatkan pada tanah urugan/tanah timbunan, sedangkan tanah timbunan tersebut tidak dipadatkan sebagaimana mestinya serta kedalaman pondasi tidak sesuai dengan rancangan geoteknik.
- Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa Barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. yang ditandatangani oleh Dedi Sopandi (kala itu Kadisdik Jawa Barat).
- PPK dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 pasal 11 ayat 1. dan PPK pelimpahan kewenangan dari PA/KPA melaksanakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak laindalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
- Bahwa Perencanaan Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan 10 mei 2023, dimana konsultan perencana yaitu PT Uta Engineering Consultantdengan direktur Ahmad Riyadi Masduki berkedudukan di Puri Cipageran Indah 1 blok B 158 Cipageran Cimahi Utara Provinsi Jawa Barat, berdasarkan kontrak 109/02.01.PRC.USB /SMK-DISDIK/2023 tanggal 10 April 2023. dengan nilai kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negrei 1 Cijeungjing Kecamatan, Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 97.450.000,- yang ditandatangani oleh Edi Kurnia selaku PPK dan Ahmad Riyadi Masduki selaku direktur PT Uta Engineering Consultant, Pelaksana perencanaan dilaksanakan oleh saksi Ir Arief Nurdjaman merupakan karyawan PT Uta engineering Consultant berdasarkan surat keputusan Nomor 041/UTA/SK-Pegawai/II/2022.tanggal 7 Februari 2022dengan cara melaksanakan survey lapangan, membuat gambar topografi, membuat gambar perencanaan dan pematangan lahan serta membuat gambar perencanaan bangunan berlokasi di dusun Sukalena RT 25 RW 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeunjing Ciamis yang merupakan tanah hibah dari Drs Elih Sudiapermana MPd. Berdasarkan surat tanggal 23 juni 2023 perihal hibah tanah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat seluas 10223 meter tanggal 10 Mei 2023 dan diserah terimakan pekerjaan perencanaan dari PT Uta Engineering Consultan kepada Edi Kurnia sebagai PPK.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, untuk mendengarkan keterangan para saksi lainnya.
www.beritabisnis-online.com





