Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif mengenai definisi korupsi menurut undang-undang, jenis-jenisnya, serta dampak yang ditimbulkannya bagi negara dan masyarakat.
Kejari Bandung menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 86,2 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini melibatkan tiga tersangka—BT, NW, dan RAP—yang telah ditahan 20 hari terkait dugaan penyimpangan subkontrak ilegal antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Dalam penelusuran awal, Kejari juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena saat itu, dia menjabat sebagai gubernur. Akan tetapi, semua proses akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan. BT, mantan Dirut MUJ, diduga menerbitkan surat persetujuan subkontrak (Non Objection Letter) tanpa kajian bisnis yang memadai dan tanpa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan (GCG). NW, Direktur SDI, dianggap mengambil alih pekerjaan lebih dari 50% tanpa izin, dan RAP, Dirut ENM, menolak rekomendasi mitigasi risiko dan turut menerima pekerjaan yang seharusnya tidak boleh melebihi batas. Penyimpangan ini memicu kerugian besar karena gagal dibayarkan SDI kepada ENM.
Selama proses penyidikan, Kejari telah menyita banyak dokumen dari rumah dan kantor BN dan anak perusahaan ENM untuk mengungkap aliran uang dan aset, serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan Gubernur Ridwan Kamil.
Kasus Korupsi BUMD MUJ Senilai Rp 86,2 Miliar Kejari Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM (anak usaha MUJ) dan PT SDI pada tahun 2022–2023. Proses ini mencuat setelah audit internal dan koordinasi dengan BPK menemukan indikasi proyek ilegal senilai Rp 86,2 miliar.
MUJ memperoleh dana participating interest sebesar 10% dari salah satu anak perusahaan Pertamina sejak 2017, total mencapai Rp 800 miliar—dana ini seharusnya digunakan untuk pengembangan daerah terdampak proyek kilang. Modus Korupsi Subkontrak Ilegal ENM, didanai oleh MUJ, kemudian men-subkontrakkan proyek ke SDI tanpa izin dari pemilik kontrak utama (anak perusahaan Pertamina).
BT menerbitkan surat persetujuan tanpa kajian memadai, NW menerima pekerjaan lebih dari 50% dan menahan pembayaran, sedangkan RAP meneruskan proyek tanpa rekomendasi mitigasi risiko. Akibat tindakan tersebut, ENM mengalami kerugian Rp 86,2 miliar. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor. Ini menunjukkan kegagalan enakuntabilitas keuangan dan tata kelola publik di BUMD. Tiga Tersangka dan Peran Masing-masing BT (Begin Troys) Mantan Direktur Utama MUJ (2015–2023), menandatangani surat persetujuan subkontrak tanpa kajian bisnis dan prinsip GCG, NW (Nugroho Widyantoro) Direktur SDI, menerima proyek melebihi 50%, dan gagal meneruskan pembayaran dari Pertamina ke ENM RAP (Ruli Adi Prasetia) Dirut ENM (2020–2022), melakukan subkontrak tanpa mitigasi risiko dan menyetujui pekerjaan berlebihan Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru untuk penyidikan lebih lanjut Kejari telah menggeledah lokasi, menyita sertifikat tanah, rumah, 42 dokumen Kantor ENM: menyita 56 dokumen, beberapa lembar mata uang asing, dan kartu ATM Penyitaan ini dilakukan untuk tracing aset dan memperkuat bukti di hadapan pengadilan. Namun, sejauh ini pemeriksaan baru difokuskan pada alat bukti yang dikumpulkan.
Kejari akan melanjutkan pemeriksaan para tersangka dan saksi kunci untuk membuka struktur korupsi yang digunakan. Bila alat bukti cukup, RI akan memperluas penyidikan ke pihak lain, termasuk pejabat publik. Penanganan kasus ini melibatkan kajian mendalam dan audit neraca keuangan MUJ dan anak usahanya seperti ENM.
Kasus korupsi di BUMD seperti MUJ menyita perhatian publik karena dampaknya terhadap uang rakyat. Pemeriksaan terhadap pejabat publik dan pihak swasta menunjukkan bahwa KPK/Kejaksaan serius menegakkan hukum di semua level jabatan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak luntur. Korupsi di lingkungan BUMD Jabar melalui MUJ dan ENM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Kejari Bandung telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penyitaan bukti signifikan. kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Publik menantikan hasil akhir dari penyidikan ini, sebagai bentuk keadilan dan pertanggungjawaban pejabat publik serta pengelola dana negara.
Beritabisnis-online.com





